Untuk dapat menerima bansos PKH 2024, peserta harus terlebih dahulu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Sementara untuk pencairan dana dilakukan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang dapat digunakan oleh masyarakat ketika mengambil dana bantuan.
Baca Juga: Perbandingan Rasa Kopi Tubruk Konvensional Vs Hybrid, Mana yang Lebih Unggul Nikmat?
Golongan Penerima Bansos PKH 2024
1. Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
2. Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)
6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)