POTENSI BISNIS - Penerima bantuan sosial (bansos) harus tahu mengenai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pasalnya, Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkapkan data penerima bansos yang tersaji di DTKS mengalami proses pemutakhiran data setiap bulan.
Itu artinya, data di DTKS setiap bulannya selalu diperbarui oleh Kemensos. Pihaknya mengatakan, pemutakhiran data tersebut diakui dan diapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, DTKS yang padan dengan nomor induk kependudukan (NIK) terus meningkat setiap saat.
Baca Juga: Cinta Berakhir Bahagia 25 Juni 2024: MENGEJUTKAN! Ayu Ditemukan Pria Misterius, David Kebakaran Jenggot
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Agus Zainal Arifin, menjelaskan pemutakhiran data tersebut melalui proses verifikasi berjenjang mulai dari RT dan RW.
Lalu, dibawa dalam musyawarah desa/kelurahan sampai pengesahannya oleh kepala daerah masing-masing.
Menurutnya, DTKS sudah melalui pengecekan berlapis pada proses pemadanan data dengan data milik kementerian atau lembaga lain.
“Oleh karena itu tidak benar jika dikatakan, 46 persen data penerima bansos salah sasaran,” ujar Agus.
Agus mengatakan, pengelolaan DTKS oleh Kementerian Sosial merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Data tersebut juga digunakan sebagai data terpadu penerima bansos bagi kementerian atau lembaga lain.
Baca Juga: Gurih Wangi! Resep Ayam Lado Ijo Khas Padang ala Chef Devina Hermawan, Bikin Porsi Makan Nambah Berkali-kali
Meski dalam undang-undang 13 Tahun 2011 Pasal 8 Ayat (5) menyatakan verifikasi dan validasi data dilakukan dua tahun sekali, Kementerian Sosial sejak April 2021 telah menetapkan pemutakhiran data dilakukan setiap bulan dari daerah.
“Data hasil pemutakhiran ini lah yang kemudian disampaikan kepada Menteri Sosial dan nantinya ditetapkan sebagai DTKS setiap bulannya,” ujarnya.
Menurut Agus, pemutakhiran data di DTKS tidak hanya mengandalkan daerah.
Pihaknya juga melakukan pemutakhiran data dengan melakukan pengecekan berlapis melalui pemadanan data dengan kementerian atau lembaga lain, seperti Bappenas, KPK, BPK, BPKP, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Kemendagri, Kemenkes, TNP2K, dan Kantor Staf Presiden.