CEK BANSOS PKH JUNI 2022: Kenali Kendala dan Solusi Jika Link cekbansos.kemensos.go.id Sulit Diakses

- 27 Juni 2022, 10:56 WIB
Cek PKH online. Lakukan tahapan-tahapan yang ada di bawah ini, lalu Anda akan segera mendapatkan akses masuk untuk mengecek kepesertaan, kategori atau syarat penerima bantuan, dan tahapan lain.
Cek PKH online. Lakukan tahapan-tahapan yang ada di bawah ini, lalu Anda akan segera mendapatkan akses masuk untuk mengecek kepesertaan, kategori atau syarat penerima bantuan, dan tahapan lain. /Dok Aziz A

POTENSI BISNIS - Untuk mendapatkan bansos PKH perlu melakukan beberapa tahapan seperti yang ada dalam artikel ini.

Jika terjadi kendala saat mengakses link resmi cekbansos.kemensos.go.id, Anda tidak perlu panik.

Lakukan tahapan-tahapan yang ada di bawah ini, lalu Anda akan segera mendapatkan akses masuk untuk mengecek kepesertaan, kategori atau syarat penerima bantuan, dan tahapan lain.

Baca Juga: TERBARU! Begini Cara Daftar PKH 2022 Online Lewat Ponsel, Cair Rp3 Juta, Tidak Perlu KK dan KTP?

Simak dan perhatikan, lakukan tahapan ini secara benar agar Anda tidak kesulitan mengakses.

Cara cek penerima PKH

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

Baca Juga: TERBONGKAR Permainan Arya Saloka di Ikatan Cinta, Alasan Aldebaran Keluar Ternyata karena Ini

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

- Klik cari data, hasil data pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Daftar Menjadi Penerima Bantuan:

Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dapat mengajukan atau mengusulkan diri melalui cara berikut:

- Download Aplikasi Cek Bansos;

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Ikatan Cinta: Papa Surya Murka, Elsa Dikurung hingga Dendam Andin Terbalaskan

- Kemudian login dan klik menu 'Daftar Usulan';

- Lalu pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, klik 'Tambah Usulan';

- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga;

- Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;

- 'Field' yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan;

Baca Juga: Ini Alasan Alex Marquez Gabung Gresini Racing untuk MotoGP 2023

- Jika NIK yang diinput sesuai dengan data Dukcapil, akan muncul menu 'Pilih Bansos';

- Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.***

Penjelasan lengkap mengenai anggaran bansos PKH, yaitu Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Tujuan PKH

1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;

2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;

3. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;

4. Mengurangi kemiskinan;

5. Inklusi keuangan.

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Komponen Kesehatan:

- Kategori ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan;

- Kategori Anak usia dini, usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.

Komponen Pendidikan:

- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Komponen Kesejahteraan Sosial:

- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;

- Kategori penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Besaran bantuan PKH 2022

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.***

 

 

 

Editor: Muhammad Sadili


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x