Simak Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah 2022

- 6 April 2022, 14:10 WIB
Pemerintah akan melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp1 juta untuk para pekerja/buruh./BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah akan melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp1 juta untuk para pekerja/buruh./BPJS Ketenagakerjaan. /

POTENSI BISNIS - Pemerintah akan melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp1 juta untuk para pekerja/buruh.

Adapun dana yang dialokasikan pemerintah untuk program Bantuan Subsidi Upah 2022 tersebut mencapai Rp8,8 triliun.

Anggaran tersebut dialokasikan kepada 8,8 juta pekerja/buruh dengan syarat jumlah penghasilan di bawah Rp3,5 juta per-bulan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 2022 dan BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Cair April, Ini Cara Cek Penerima dan Syaratnya

Tujuan penyaluran BSU atau subsidi gaji ini dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat (pekerja/buruh), dan mengakselerasikan pemulihan ekonomi.

“Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 6 April 2022.

Ini juga berdampak pada daya beli masyarakat, pemulihan ekonomi nasional, dan juga sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 2022 Kapan Cair? Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Adapun di tahun 2022 ini, jelas Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Login Cekbansos.kemensos.go.id, Simak Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Cair Rp300 Ribu April 2022

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Menaker menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh.

Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

“Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Menaker, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2022 serta mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.

“Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak (Bank) Himbara selaku bank penyalur,” ujarnya.

Jika merujuk pada syarat umum penyaluran BSU tahun lalu, sebagai berikut;

1. WNI

2. Aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Upah di bawah Rp3,5 juta perbulan

***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x