Bantuan Subsidi Upah 2022 Kapan Cair? Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

- 6 April 2022, 13:15 WIB
Menaker Ida Fauziyah. Bantuan Subsidi Upah 2022 Kapan Cair? Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah./
Menaker Ida Fauziyah. Bantuan Subsidi Upah 2022 Kapan Cair? Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah./ /Humas Kemnaker/

POTENSI BISNIS - Presiden Jokowi sudah mengumumkan kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng yang diberikan kepada 20,4 juta keluarga.

Penerima BLT minyak goreng ini bagi mereka yang terdaftar di Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan program Keluarga Harapan (PKH).

Selain itu, pemerintah juga mengalokasi dana BLT minyak goreng tersebut untuk pedagang kaki lima (PKL) penjual makanan gorengan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 2022 dan BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Cair April, Ini Cara Cek Penerima dan Syaratnya

Bantuan tersebut diberikan untuk tiga bulan dengan besara Rp100 ribu setiap bulannya, kemudian dibayar di muka pada bulan April 2022.

Jadi setiap keluarga yang terdaftar dan memenuhi syarat sebagai penerima BLT minyak goreng akan mendapatkan uang sebesar Rp300 ribu.

Selain itu, ada juga bantuan PKH dan Kartu Sembako serta BLT Desa juga terus digulirkan oleh pemerintah.

“Program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah (BSU) untuk (pekerja dengan) gaji yang di bawah Rp3,5 juta. Besarnya Rp1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja, dan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun,” ungkap Airlangga, dikutip dari Setkab.

Baca Juga: Hore! Ada Enam Bansos 2022 yang Bakal Disalurkan Pemerintah, Apa Saja?

Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022 dalam rangka memberikan perlindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasikan pemulihan ekonomi.

“Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 6 April 2022.

Terlebih dampak ekonomi dari pandemi masih terasa. Selain itu, situasi geopolitik global akibat ketegangan antara Rusia dan Ukraina juga memicu peningkatan harga komoditas global dan inflasi.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Cair April 2022, Simak Cara Cek Daftar Penerima Bansos BPNT, PKH dan PKL

Ini juga berdampak pada daya beli masyarakat, pemulihan ekonomi nasional, dan juga sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. 

Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4,  serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Adapun di tahun 2022 ini, jelas Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. 
 
Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Menaker menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh.

Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

“Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Menaker, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2022 serta mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.

“Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak (Bank) Himbara selaku bank penyalur,” ujarnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x