POTENSI BISNIS - Masyarakat nampaknya akan rindu dengan minyak curah yang beredar di pasar.
Pasalnya peredaran minyak goreng curah di pasar tradisional per-Januari 2022 resmi akan dilarang.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan.
Baca Juga: Irvan Celakai Ketrin Gegara Rendy Abaikan Jessica, Angga Mandi Darah: Drama Ikatan Cinta
Oke Nurwan menyebutkan bahwa kebijakan pelarangan minyak goreng curah ditempuh agar pemerintah bisa mengantisipasi lonjakan harga komoditas minyak goreng.
"Minyak goreng curah ini kan bergantung pada Crude Palm Oil (CPO), ketika CPO naik maka minyak goreng curah juga langsung naik," ujar Oke dalam diskusi Idef yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu 24 November 2021.
Oleh sebab itulah menurut Oke, pemerintah akan mengantisipasinya dengan cara dicabut perizinannya per-Januari 2022.
"Pemerintah sudah mengantisipasi dengan tidak mengizinkan minyak goreng curah diedarkan mulai 1 Januari 2022 nanti," kata Oke.
Sementara, untuk minyak goreng dalam kemasan karena bersifat jangka panjang, maka pemerintah tetap membeikan izin peredaran.
Selain itu, minyak goreng dalam kemasan dari sisi harga relatif terkendali.
Kemendag mencatatkan bahwa kebutuhan minyak goreng curah sekitar 5 juta liter dalam setahun.
Sementara, produksinya telah mencapai 9,5 juta.
"Memang, kalau kita gabungkan kebutuhan minyak goreng curah untuk kebutuhan rumah tangga dan industri itu kita masih mengizinkan untuk diedarkan mendekati 67 persen," ujarnya.***