POTENSI BISNIS - Rata-rata upah harian burut tani nasional terjadi kanikan sebesar 0,11 persen pada September 2021, dibandingan bulan sebelumnya pada tahun yang sama.
Hal itu disebut oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui keterangan daring pada Jumat, 15 Oktober 2021,sebagaimana dikutip dari laman ANTARA.
"Upah buruh tani pada September 2021 itu tercatat Rp56.962 per hari, dimana angka ini naik 0,11 persen kalau dibanding bulan sebelumnya," ujar Kepala BPS Margo Yuwono.
Baca Juga: Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 4,37 Miliar Dolar AS, Meski Alami Defisit dengan 3 Negara Ini
Margo mengatakan upah buruh tani tertinggi ada di Kalimtan Utara yakni sebesar Rp73.872 per hari.
Sementara itu, upah nominal buruh tani terendah pada September 2021, ada di Yogyakarta dengan nilai Rp31.891 per hari.
menurutnya, jika dihitung secara riil, upah buruh tani pada September 2021 mengalami peningkatan 0,25 persen menjadi Rp52.882 dibandingkan Agustus 2021.
"Upah riil naik karena indeks konsumsi rumah tangga pada September 2021 mengalami deflasi. Jadi, karena deflasi, upah riilnya mengalami peningkatan," katanya.
Adapun, untuk upah riil buruh bangunan pada September 2021, juga mengalami kenaikan sebesar 0,05 persen atau naik menjadi Rp85.630 per hari dibandingkan bulan sebelumnya.
Margo menjelaskan upah nominal buruh atau pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.
Sementara, upah riil buruh atau pekerja merupakan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima buruh ataupun pekerja.
Adpun penjelasan upah riil buruh tani merupakan perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga pedesaan.
Menurut Margi untuk definisi upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.***