Insentif Guru Madrasah Non PNS 2021 Masuk Tahap Aktivasi Rekening, Tunjangan Sebesar Rp250 Ribu per-Bulan

- 3 Oktober 2021, 20:04 WIB
Insentif Guru Madrasah Non PNS 2021 Masuk Tahap Aktivasi Rekening, Tunjangan Sebesar Rp250 Ribu per-Bulan
Insentif Guru Madrasah Non PNS 2021 Masuk Tahap Aktivasi Rekening, Tunjangan Sebesar Rp250 Ribu per-Bulan /Antara Foto/

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," katanya.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," jelas Zain.

Baca Juga: Mengejutkan, Irvan Minta Nyawa Dibalas Nyawa, Papa Surya Meninggal? Update Ikatan Cinta Hari Ini

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah