Insentif Guru Madrasah Non PNS 2021 Masuk Tahap Aktivasi Rekening, Tunjangan Sebesar Rp250 Ribu per-Bulan

- 3 Oktober 2021, 20:04 WIB
Insentif Guru Madrasah Non PNS 2021 Masuk Tahap Aktivasi Rekening, Tunjangan Sebesar Rp250 Ribu per-Bulan
Insentif Guru Madrasah Non PNS 2021 Masuk Tahap Aktivasi Rekening, Tunjangan Sebesar Rp250 Ribu per-Bulan /Antara Foto/

"Meski ini bukan program mandatori seperti tunjangan profesi, Kemenag tetap alokasikan anggaran tunjangan insentif," jelasnya.

"Ini bentuk perhatian negara kepada guru madrasah bukan PNS," lanjut Zain.

Zain menegaskan, tahun 2021 pembayaran tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Sehingga, besarannya sama secara nasional.

"Tahun ini akan diberikan kepada lebih 320ribu guru madrasah bukan PNS," tegas Zain.

Zain juga menjelaskan mengenai tunjangan akan diberikan kepda guru madrasah bukan PNS dengan kriteria sebagai berikut:

Kriteria penerima bantuan

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2. Belum lulus sertifikasi.

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah