Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Simak Tata Cara Daftar dan Syaratnya di Sini

- 16 Agustus 2021, 19:01 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Simak Tata Cara Daftar dan Syaratnya di Sini.*/
Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Simak Tata Cara Daftar dan Syaratnya di Sini.*/ /@prakerja.go.id/Instagram

1. WNI berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja terkena PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti yang dirumahkan dan bukan penerima Bantuan Subsidi Gaji/upah termasuk penerima Banpres UKM

Baca Juga: Akses www.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Penerima BSU Rp1 Juta, Bocoran Ditrasnfer Ini Kata Sekjen Kemnaker

4. Bukan penerima bansos lainnya, selama pandemi Covid-19

5. Bukan pejabat ASN, Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD, Prajurit TNI/Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Pejabat BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang penerima bantuan dana Kartu Prakerja.

Sebelumnya, informasi Kartu Prakerja gelombang 18 segera dibuka disampaikan dalam unggahan akun Instagram @prakerja.go.id

Tata cara melakukan daftar Kartu Prakerja

- Login www.prakerja.go.id nama lengkap, alamat e-mail dan kata sandi

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram/@prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x