Akses www.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Penerima BSU Rp1 Juta, Bocoran Ditrasnfer Ini Kata Sekjen Kemnaker

- 11 Agustus 2021, 16:40 WIB
Akses www.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Penerima BSU Rp1 Juta, Bocoran Ditrasnfer Ini Kata Sekjen Kemnaker.*
Akses www.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Penerima BSU Rp1 Juta, Bocoran Ditrasnfer Ini Kata Sekjen Kemnaker.* /Tangkapan Layar/www.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juli 2021

3. Mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta/bulan

4. Pekerja/buruh penerima Upah

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/kota

6. Diutamakan bekerja di sektor Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, Perdagangan dan Jasa, kecuali Jasa Pendidikan, dan Kesehatan. Sesuai klasifikasi data BPJS Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah