Dapat Uang Rp3,55 Juta Gratis dengan Daftar Kartu Prakerja, Ini Syaratnya!

- 5 Agustus 2021, 13:12 WIB
Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18
Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 //Tangkap Layar Prakerja.go.id/

POTENSI BISNIS - Kartu Prakerja menjadi hal yang paling ditunggu oleh kalangan remaja yang saat ini belum bekerja.

Dalam masa pandemi, ditambah lagi adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi salah satu alasan susahnya mendapatkan perkerjaan.

Hal itu membuat para lulusan baru kebingungan dalam mendapatkan uang.

Bulan Agustus 2021 ini pemerintah akan kembali membuka program Kartu Prakerja gelombang 18.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta 5 Agustus 2021: Bukan Elsa Eksekutor Pembunuh Roy? Mama Rossa Impikan Hal Ini

Diketahui, Mentri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan, jika kaetu prakerja akan dieksekusi bulan Juli-Agustus 2021.

"Sobat Prakerja, gelombang 18 akan segera dibuka. Pastikan Sobat sudah membuat akun di situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id. Untuk Sobat yang sudah memiliki akun, segera update data diri di dashboard kamu." Tulis Instagram @prakerja.go.id dalam postingannya Senin 2 Agustus 2021.

Pada gelombang 18 ini, untuk yang sudah memili akun, dashbor prakerja meminta update dengan cara mengupload ulang KTP atau data diri.

Cara daftar baru

Adapun untuk pendafta baru ini syaratnya:

1. Buka www.prakerja.go.id di peramban ponsel atau komputer

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK kamu

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada laya untuk proses pembuatan akun

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

Baca Juga: Remaja Wajib Tahu! Bagaimana Hukum Melakukan Masturbasi? Berikut Pandangan Ustadz Abdul Somad

5. Klik "Gabung" pada gelombang yang sedang dibuka

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS.

Syarat Daftar Kartu Prakerja:

- WNI berusia 18 tahun ke atas;

- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK);

- Pekerja (buruh/karyawan);

- Wirausaha;

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;

- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020;

- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.

Kalau sudah keterima, akan ada pelatihan yang harus di ikuti sesuai jadwal yg di tentukan.

Total secara keseluruhan peserta kartu prakerja akan mendapatkan uang total Rp3,55 Juta.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x