Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Gaji Siap Ditransfer: Simak 3 Perbedaan BSU Rp1 Juta hingga Cara Daftar

- 5 Agustus 2021, 08:38 WIB
ILUSTRASI: Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Gaji Siap Ditransfer: Simak 3 Perbedaan BSU Rp1 Juta hingg Cara Daftar.*
ILUSTRASI: Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Gaji Siap Ditransfer: Simak 3 Perbedaan BSU Rp1 Juta hingg Cara Daftar.* /Tangkap layar Instagram.com/ @bpjs.ketenagakerjaan


POTENSI BISNIS - Pemerintah akan mencairkan dana Bantuan Subsidi Gaji/upah atau BSU pada awal Agustus 2021.

Pencairan BSU 2021 itu disampaikan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, pada Kamis 19 Juli 2021 lalu.

"InsyaAllah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021)," kata Anwar kepada media.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Cair ke 8,7 Juta Pekerja, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Supaya dapat BSU 2021 Rp1 Juta

Dijadwalkan pekan ini, Bantuan Subsidi Gaji 2021 akan disalurkan kepada 1 juta calon pekerja yang memenuhi persyaratan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengungkapkan jika pemerintah ingin melakukan transfer dengan cepat.

"Kita usahakan (pekan ini ditransfer). Mudah-mudahan bisa kita laksanakan, sekali lagi kita pengin cepat dan tepat," kata Anwar Sanusi kepada awak media.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UKT Mahasiswa Cair Rp2,4 Juta Satu Semester

Pemerintah menyebutkan total pekerja/buruh yang bisa menerima Bantuan Subsidi Gaji (BSU) atau BLT Subsidi Gaji 2021 ditargetkan mencapai 8,7 juta orang.

Proses penyaluran BSU 2021 dilakukan secara bertahap, data 1 juta pekerja/buru yang diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan sedang diperiksa sebelum ditransferkan dana BSU tersebut.

Di sisi lain, Menaker Ida Fauziyah memaparkan tiga skema berbeda Bantuan Subsidi Gaji 2021 dengan BLT Subsidi Gaji tahun lalu.

Baca Juga: 22 Link Twibbon Hari Pramuka 14 Agustus 2021, Cocok Dibagikan Ke Media Sosial

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Pertama, kata Ida Fauziyah perbedaan tersebut terletak pada aspek kriteria calon penerima BSU. Terkhusus pada batasan gaji wilayah, dan sektor pekerjaan yang terdampak.

Untuk BSU 2021, buruh yang berhak medapatkan Bantuan Subsidi Gaji harus mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Baca Juga: BSU Kemnaker Cair Agustus 2021 Ini, Simak Syarat dan Kriteria yang Berhak Terima Rp1 Juta

Akan tetapi, buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari 3,5 juta.

Maka persyaratan gaji tersebut menyesuaikan UMP atau UMK paling besar dengan dibulatkan hingga ratusan ribu rupiah.

Dicontohkan, UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000, lalu dengan UMP di Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312, dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Baca Juga: BSU 2021 Cair Pekan Ini, Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja yang berhak dapat BSU yakni pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang telah ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam lampiran Permenaker 16/2021," ujarnya.

Selanjutnya, BSU 2021 ini diutamakan kepada buruh/pekerja yang berkerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, keculai jasa kesehatan dan pendidikan.

"Tahun lalu, batasan gaji penerima BSU tersebut maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," kata dia.

Kedua, dana BSU 2021 yang diberikan pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan yakni sebesar Rp500 ribu untuk dua bulan.

Pemerintah berencana menyalurkan dana Bantuan Subsidi Gaji 2021 sekaligus sehingga besarannya menjadi Rp1 juta.

Sementara itu, untuk bantuan tahun lalu mendapai Rp600 ribu/bulan selama empat bulan. Dengan demikian total dana yang didapat penerima BSU 2020 itu mencapai Rp2,4 juta.

Ketiga, BSU 2021 ini hanya disalurkan melalui empat bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri terkhusus Aceh gunakan BSI.

Adapun bagi pekerja/buruh yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar, Anda bisa mencoba akses situs berikut:

1. Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Registrasi data diri

3. Isi formulir yang tertera

4. Setelah semuanya diisi, peserta akan mendapatkan PIN yang dikirim ke email dan SMS yang terdaftar.

Demikian informasi cara daftar BSU 2021 atau Bantuan Subdisi Gaji Rp1 juta yang dicairkan Agustus ini, semoga bermanfaat.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x