POTENSI BISNIS - Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2021 mulai disalurkan kepada 1 juta pekerja/buruh yang sudah diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima data 1 juta pekerja calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU).
Selanjutnya, satu juga data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut diperiksa oleh Kemnaker.
Baca Juga: Simak Mekanisme Penyaluran BSU 2021, Ini Persyaratan Pekerja dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta
"Data satu juta calon penerima Bantuan Subsidi Gaji selanjutnya akan dicek dan di screening oleh Kemnaker untuk memastikan keseuaian format data dan menghindari duplikasi data," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferesni pers virtual pada Jumat, 30 Juli 2021.
Menurut Menaker Ida Fauziyah, variabel yang akan diperiksa dari data BPJS Ketenagakerjaan itu ialah kelengkapan data.
Di antaranya, nomor rekening dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di sesuaikan dengan persyaratan Permenaker No 16/2021.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji 2021 Cair? Menaker Ida Fauziyah: Bisa Langsung Cek ATM atau ke Bank Penyalur
Selanjutnya, kata Ida Fauziyah pemerintah akan menyalurkann dana BSU 2021 sebesar Rp500 rib/bulan untuk masing-masing penerima manfaat selama dua bulan.