KAWAL! BLT Dana Desa Cair Rp900 Ribu, Ini Syarat dan Kriteria Warga yang Berhak Mendapat Bantuan

- 2 Agustus 2021, 07:13 WIB
Kepala Desa Sukamulya Deni Sugandi (kiri) saat menyerahkan bantuan langsung tunai dana desa kepada warga di Desa Sukamulya Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Kamis 29 Juli 2021.   BLT Dana Desa tersebut dirapel menjadi Rp900 ribu dari pencairan selama tiga bulan yang masing-masing nilainya Rp300 ribu.
Kepala Desa Sukamulya Deni Sugandi (kiri) saat menyerahkan bantuan langsung tunai dana desa kepada warga di Desa Sukamulya Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Kamis 29 Juli 2021.  BLT Dana Desa tersebut dirapel menjadi Rp900 ribu dari pencairan selama tiga bulan yang masing-masing nilainya Rp300 ribu. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menyampaikan informasi terkait BLT Dana Desa melalui akun Instagramnya.

Dalam keterangan yang diberikan Sri Mulyani terdapat syarat dan kriteria penerima BLT Dana Desa Rp 900 ribu.

Sebelumnya Sri Mulyani memberikan informasi bahwa BLT Dana Desa dapat dicairkan 3 bulan sekaligus.

"Melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan," tuturnya.

"Sehingga BLT Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak." tulis Sri Mulyani.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x