KAWAL! BLT Dana Desa Cair Rp900 Ribu, Ini Syarat dan Kriteria Warga yang Berhak Mendapat Bantuan

- 2 Agustus 2021, 07:13 WIB
Kepala Desa Sukamulya Deni Sugandi (kiri) saat menyerahkan bantuan langsung tunai dana desa kepada warga di Desa Sukamulya Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Kamis 29 Juli 2021.   BLT Dana Desa tersebut dirapel menjadi Rp900 ribu dari pencairan selama tiga bulan yang masing-masing nilainya Rp300 ribu.
Kepala Desa Sukamulya Deni Sugandi (kiri) saat menyerahkan bantuan langsung tunai dana desa kepada warga di Desa Sukamulya Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Kamis 29 Juli 2021.  BLT Dana Desa tersebut dirapel menjadi Rp900 ribu dari pencairan selama tiga bulan yang masing-masing nilainya Rp300 ribu. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

Abdul Halim mengatakan melalui akun Twitternya @halimiskandarnu pada 27 Juli 2021, dikutip pada Senin, 2 Agustus 2021.

"Selamat pagi sahabat desa! Semoga senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas. Jangan lupa patuhi prokes. Ayoo kawal percepatan penyaluran #BLTDanaDesa warga desa terdampak Covid-19 yg belum mendapat sentuhan dana pemerintah harus mendapat BLT Dana Desa" tulis Abdul Halim.

Berikut syarat dan kriteria dapat BLT Dana Desa Rp900 ribu.

Berikut syarat agar dapat BLT Dana Desa Rp 900 ribu:

keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19.
Untuk kriteria lebih rinci Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan Kriteria BLT Desa:

- Kehilangan mata pencaharian

- Belum terdata (exclusion error)

- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis

- Keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.

Untuk warga miskin

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x