Sembako Kena PPN, Yan Harahap: Kasihan Rakyat, Apa Ini Pertanda Keuangan Negara 'Sekarat'?

- 9 Juni 2021, 11:07 WIB
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap menyoroti sembako kena PPN.*
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap menyoroti sembako kena PPN.* /Instagram.com/@yanharahap

“Apa ini pertanda keuangan negara makin ‘sekarat’,” ucap Yan Harahap.

Terkait rencana yang digulirkan pemerintah itu, Yan Harahap berharap dengan rakyat tidak semakin melarat.

“Semoga rakyat tidak semakin ‘melarat’,” tutur Yan Harahap.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Besok Kamis 10 Juni 2021: Cancer, Scorpio dan Aquarius Jangan Biarkan Tugas Menumpuk

Yan Harahap menyoroti kabar sembako bakal dikenai PPN.
Yan Harahap menyoroti kabar sembako bakal dikenai PPN. Twitter/ @YanHarahap

Sebagai informasi, pengenaan pajak tersebut diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU nomor 6.

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN, dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.

Jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang tersebut meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.

Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud seperti emas, batubara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter @YanHarahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x