POTENSI BISNIS - Jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gaji ke-13 segera cair.
Sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, THR dan gaji ke-13 ASN untuk anggota TNI/Polri, dan pensiunan akan diterima pada H-10 jelang hari raya Idul Fitri atau lebaran.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Catat! Jadwal Pemberian THR 2021 dan Gaji ke-13 ASN, Jokowi Sudah Teken PP Tersebut
"Untuk penyaluran dilakukan mulai pada periode H-10 sampai H-5 sebelum lebaran Idul Fitri," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers daring, Kamis 29 April 2021.
Adapun untuk rincian THR ASN Kementerian/Lembanga maupun TNI/Polri Rp7 triliun, PNS daerah dan PPPK Rp14,8 triliun dan pensiunan Rp9 triliun.
Selain THR, Menkeu Sri Mulyani juga memastikan ASN maupun anggota TNI/Polri juga akan mendapatkan gaji-13.
Baca Juga: Hasil Latihan Bebas 1 MotoGP Spanyol 2021: Marc Marquez Beri Kejutan Tapi yang Tercepat Brad Binder
Menurut bendahara negara itu, waktu pembayaran gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri akan dilakukan pada bulan Juni mendatang.
"Terkait pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan pada Juni 2021," sambung Menkeu.
Perihal petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 itu pun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 42/PMK.05/2021.
Di dalamnya mengandung penjelasan mengenai THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN di antaranya;
1. PNS dan CPNS
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri, dan
5. Pejabat Negara
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI/Polri meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak temasuk tunjangan kinerja.
Di dalam PMK dijelaskan, THR dan gaji ke-13 ASN 2021 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
Adapun rincian komponen THR dan gaji ke-13 ASN, baik PNS, PPPK, Prajurit TNI/Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai non-PSN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik terdiri dari 4 hal berikut;
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya, dan pangkatnya.
THR dan gaji ke-13 untuk CPNS terdiri atas;
1. 80 persen dari gaji pokok PNS
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
4. Tunjangan umum
THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima, pensiunan terdiri atas;
1. Pensiun pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan
***