Singgung Mayoritas Non Muslim di Daerah, Pengamat Ini Optimistis Miras Majukan Ekonomi

- 2 Maret 2021, 09:50 WIB
Ilustrasi miras. Kontroversi minuman beralkohol atau miras di Indonesia.
Ilustrasi miras. Kontroversi minuman beralkohol atau miras di Indonesia. /pixabay/SocialButterflyMMG/Dok/PotensiBisnis.com.

POTENSI BISNIS - Minuman berakohol atau di daerah sering disebut minuman keras alias miras ini, dinilai sebagian kalangan bisa memajukan ekonomi yang berasal dari khas daerah.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi miras diyakini mampu menggerakkan perekonomian daerah.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan,
Perpres yang baru dikeluarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuka investasi minuman beralkohol tidak di seluruh Indonesia dan sifatnya bottom up.

Baca Juga: Legalitas Miras di Indonesia, MUI menolak hingga Amin Rais: Jokowi Sudah Membuat Kesalahan Fatal

Baca Juga: Hasil Real Madrid vs Sociedad: Menit 89, Muka Los Blancos Tak Jadi Malu

Investasi miras diizinkan apabila Gubernur sebagai pemimpin daerah mengajukan usulan.

"Investasi minuman beralkohol bisa mendorong perekonomian daerah terutama wilayah yang dikunjungi banyak wisatawan mancanegara seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara," kata Piter dalam pernyataan di Jakarta pada Selasa, 2 Maret 2021.

Dia melihat, meski di Indonesia mayoritas muslim, namun perlu dilihat ada sejumlah wilayah yang mayoritasnya adalah non muslim.

Baca Juga: Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Selasa, 2 Maret di Jakarta, Bekasi, dan Depok

"Ada daerah-daerah tersebut yang menyandarkan perekonomian mereka ke pariwisata mancanegara," katanya.

Jelas dia, produksi minuman bisa memenuhi kebutuhan turis asing atau membuka kesempatan berinvestasi.

Hal itu kata dia, bukan untuk mengajak masyarakat di daerah tersebut untuk mengonsumsi alkohol.

Kata dia, isu minuman beralkohol sangat sensitif. "Perpres ini jangan diartikan pemerintah mendukung masyarakat meminum alkohol," kata Piter.

Untuk mengimbangi kebijakan yang sudah dikeluarkan soal miras, Piter mengusulkan kebijakan lanjutan.

Hal itu penting untuk mengendalikan konsumsi minuman beralkohol, yaitu dengan pengenaan cukai atau melarang masyarakat secara langsung untuk minum minuman beralkohol.

Dia pun mengingatkan, penerapan ketentuan harus disertai penegakan hukum yang jelas.

Hal itu penting agar efektif dalam implementasi kebijakan investasi ini. "Sehingga tidak melenceng dari yang ditetapkan dalam perpres," katanya.

Konteks kebijakan lain adalah membuat aturan yang bisa menjaga masyarakat tidak meminum minuman beralkohol.

Sejauh ini, kebijakan perizinan investasi industri minuman beralkohol di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

Kebijakan itu tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.

Perlu diketahui, Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman beralkohol.***

 

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah