Sebagai informasi, ada beberapa orang yang tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja, ialah seperti Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara.
Selain itu ada juga Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan perangkat desa.
Terakhir ialah Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.***