Baca Juga: Hati-hati, Pungli BLT UMKM terjadi di Kabupaten Bandung, Pelaku Berhasil Untung Rp800 Juta
Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya. Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen.
"Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan," katanya.
Saat ini, peraturan menteri keuangan yang mengatur soal pungutan pajak mobil ini sedang direvisi.
Jika pajak mobil baru dihilangkan, maka harga mobil dari diler bisa turun hingga 40 persen.
Bagaimana bisa seperti itu?
Jika aturan relaksasi pajak mobil baru nol persen ini terwujud, maka harga mobil baru dipastikan menjadi lebih terjangkau.
Berikut ini komponen pajak yang bisa menurunkan harga mobil hingga 40 persen:
- Pajak pertambahan nilai (PPN),
- Pajak penjualan barang mewah (PPnBM),
- Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
- Pajak kendaraan bermotor
Maka harga yang harus dibayarkan konsumen menyisakan harga off the road kendaraan.
Sebagai contoh di segmen hatchback yang saat ini rata-rata dihargai sekitar Rp 240 jutaan hingga Rp 300 jutaan, bisa menjadi Rp 144 jutaan sampai Rp 180 jutaan.