POTENSI BISNIS - Untuk mendapat subsidi rumah, Kementerian PUPR menerapkan sejumlah persyaratan.
Sejumlah persyaratan tersebut, wajib dipenuhi apabila masyarakat ingin menikmati Subsidi KPR.
Subsidi KPR bertujuan meningkatkan kepemilikan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga: Gabriella Larasati Diduga Mirip dalam Video Syur 14 Detik, Belum Bersuara dan Tutup Komentar Sosmed
Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki rumah dengan bantuan Subsidi KPR hingga Rp40 juta
Masyarakat yang dapat mengakses skema Subsidi KPR, yakni MBR yang belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah.
MBR wajib memiliki masa kerja atau usaha minimal satu tahun, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS 2021, Login sscn.bkn.go.id Sekarang! Pastikan NIK KTP Anda Terdata
Atau, harus memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).