Syarat KPR Makin Mudah, Warga Berpenghasilan Rendah Bisa Dapat Rumah Subsidi

- 11 Februari 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi Potensi Bisnis. Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki rumah dengan bantuan Subsidi KPR hingga Rp40 juta.
Ilustrasi Potensi Bisnis. Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki rumah dengan bantuan Subsidi KPR hingga Rp40 juta. /PIXABAY/qimono

POTENSI BISNIS - Untuk warga yang berpenghasilan rendah, Anda berkesempatan memiliki rumah sendiri.

Belum lama ini, pemerintah meluncurkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.

Subsidi KPR bertujuan meningkatkan kepemilikan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Penikmat Secangkir Kopi, Ternyata Ini yang Terjadi Pada Tubuh Anda di Setiap Seruputan

Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki rumah dengan bantuan Subsidi KPR hingga Rp40 juta.

Hal itu diharapkan akan mengurangi nilai angsuran KPR para MBR.

Subsidi KPR merupakan kredit atau pembiayaan pemilikan rumah dengan skema bantuan pembiayaan rumah berbasis tabungan (BP2BT).

Baca Juga: Waduh 4 Shio Ini Diramalkan Kurang Beruntung di Tahun Baru Imlek 2021, Cek Disini

Program Subsidi KPR ini merupakan hasil kerja sama Satuan Kerja Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x