Cara Buat Laporan Balum Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 23 Januari 2021, 10:21 WIB
Ilustrasi BSU. Cara Buat Laporan Balum Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BSU. Cara Buat Laporan Balum Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

POTENSIBISNIS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Bantuan Subdisi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan, belum bisa dicairkan ke rekening calon penerima lantaran beberapa kendala terjadi.

Misal, adanya duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

Dampak dari hal itu, pencairan BSU tidak bisa dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, yakni akhir Desember 2020.

Baca Juga: 6 Golongan Karyawan yang Tak Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU, Pernah Terjadi di 2020

"Seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujarnya.

Untuk mengetahui tentang permasalah, Anda bisa melakukan cara ini:

1. Buka situs bantuan.kemnaker.go.id

2. Pada menu Pengaduan, klik tulisan buat pengaduan

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Nasibnya Belum Jelas, Menaker Minta Perhatikan Syarat

3. Lalu login akun Kemnaker

4. Akan muncul halaman Buat Laporan.

5. Silahkan pilih menu Perihal dengan pilihan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

6. Lalu isi Subject dengan soal apa yg ingin anda adukan

7. Dalam kolom Isi Laporan silahkan tulis secara detail yang ingin anda adukan

8. Lalu klik Mangajukan

Baca Juga: Gara-gara Ini Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Belum Cair, Menaker Singgung Kas Negara

9. Aduan berhasil dikirim dan sedang diproses

Atau juga melalui telepon di nomor 021-50816000, atau nomor WhatsApp 0811-9303-305.

Untuk tindak lanjut jika tak kunjung terima BLT maka akan diminta kirimkan data berikut:

1. Nama Pribadi

2. No NIK

3. No BPJS TK

4. No Hp yang bisa dihubungi

5. Jumlah Gaji bulan Juni 2020 yang saudara terima

6. Nama Perusahaan

7. Alamat Perusahaan

Data tersebut akan dicocokkan dengan data pada BPJS TK dan untuk mengetahui apakah saudara memang memenuhi syarat menerima BSU tersebut.

Selanjutnya peserta tinggal menunggu pemberitahuan.

BSU Karyawan untuk karyawan swasta dengan gaji Rp 5 juta sebesar Rp 2,4 juta diberikan tiap 2 bulan Rp 1,2 juta.

Syarat untuk mendapatkan BLT Karyawan ini harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.***

 

 

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah