"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bihu kering atau tokek tersebut dokumennya lengkap dan memenuhi syarat, sehingga sertifikasi Sanitasi produk hewan (KH 12 ) dapat diterbitkan," ujarnya.
Baca Juga: Waspada! Gunung Ile Lewotolok Kembali Erupsi, Ini Penelasan BNPB
Baca Juga: Geram! Menag Fachrul Beri Peringatan Keras pada ASN Soal ini
Selain itu, ia pun menjelaskan, ekspor tokek kering melalui Karantina Pertanian Surabaya tercatat 10 kali pada periode Januari-November 2020 ke China, Taiwan, dan Hongkong.
"Selain itu, berdasarkan data Otomatisasi Karantina Pertanian, Bihu kering atau tokek yang diekspor sepanjang Januari - November mencapai 33,913 ton dari beberapa perusahaan di Jawa Timur," imbuhnya.***