Catat, Ini Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Layanan Samsat Keliling

- 24 November 2020, 12:41 WIB
Bus Samsat Keliling Pemprov Jakarta siap layani warga yang ingin mengurus pajak kendaraan.
Bus Samsat Keliling Pemprov Jakarta siap layani warga yang ingin mengurus pajak kendaraan. /ntmcpolri.info/

2. Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya .
Sementara persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan Pelayanan.

Samsat Keliling diantaranya :

1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK

2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).

3. STNK Asli.

4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Masyarakat diharapkan tetap mengikuti himbauan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mendapatkan layanan samsat keliling. Pelayanan samsat keliling ini beroperasi dari pukul 9.00 WIB-14.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Bappenda jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x