2. Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya .
Sementara persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan Pelayanan.
Samsat Keliling diantaranya :
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Masyarakat diharapkan tetap mengikuti himbauan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mendapatkan layanan samsat keliling. Pelayanan samsat keliling ini beroperasi dari pukul 9.00 WIB-14.00 WIB.***