Online Shop di Indonesia pada Desember 2020 Kena PPN 10 Persen, Berpengaruh terhadap Harga?

18 November 2020, 20:14 WIB
Ilustrasi penipuan online shop. /pixabay.com/PhotoMIX-Company

POTENSIBISNIS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu), kembali menunjuk 10 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPB barang dan jasa digital sebesar 10 persen kepada konsumen mulai 1 Desember 2020.

Diektur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminy pada Selasa 17 November 2020 menjelaskan pemungutan PPN hanya berlaku bagi penjualan digital dari luar negeri.

Baca Juga: Antisipasi Letusan Gunung Merapi, Kemensos Siapkan Tenda Khusus untuk Para Pengungsi

“Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut,” kata Yoga, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com.

Kini total terdapat 46 perusahaan digital yang menyetorkan PPN ke kas negara.

Sepuluh perusahaan tersebut yakni:

  1. Cleverbridge AG Corporations
  2. Hewlett-Packard Enterprise USA
  3. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
  4. PT Bukalapak.com
  5. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
  6. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
  7. PT Tokopedia
  8. PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
  9. Valve Corpiration (Steam)
  10. beIN Sports Asia Pte Limited

Baca Juga: Info Gunung Merapi Hari Ini: Terdengar Guguran Sebanyak 3 Kali hingga Intensitas Cukup Keras

Lebih lanjut, Yoga menjelaskan PPN ini akan berlaku sejak 1 Desember 2020.

“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Hestu.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan harus dicantumkan kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Sebelumnya, Netflix, Zoom, hingga Shopee sudah lebih dulu menarik pajak tersebut karena mendapatkan penetapan dari DJP.

 Baca Juga: Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Masih Terjadi, Waspada 7 Tanda Ini Memungkinkan Meletus Kapan Saja

Hestu memastikan pemerintah terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

Demikian pula kesiapan perusahaan-perusahaan tersebut untuk memungut PPN digital.

Kenaikan pajak kali ini, belum tentu akan menaikan harga. Belum ada keterangan resmi yang menyebutkan dengan menaikan harga akan naik pula harga barang di online shopnya.

Serta akan melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka dengan harapan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler