Penyaluran Terakhir Bantuan Beras 10 Kg Bulan Depan: Kriteria Penerima Tak Hanya dari BPNT dan PKH

24 Mei 2024, 20:30 WIB
Sampai Kapan Bansos Beras 10 Kg Cair Lagi? Benarkah Akan Hangus Jika KPM Melewatkan Jadwal Pembagian BLT 2024 /Facebook

POTENSI BISNIS - Berikut adalah informasi terkait BLT Mei 2024, mengenai penerima bantuan sosial beras sebanyak 10 kilogram yang tidak harus berasal dari KPM BPNT atau PKH.

Penyaluran BLT Mei 2024 ini dilakukan sebagai respons terhadap kenaikan harga beras di tingkat global.

Ternyata, ada ciri-ciri khusus bagi KPM baru yang menjadi penerima bantuan sosial berupa beras 10 kilogram ini, dimana mereka tidak perlu terdaftar sebagai KPM BPNT maupun PKH.

Baca Juga: Sinetron Cinta Tanpa Karena RCTI: Anggun-Ghani Dipersatukan dalam Hotel Prodeo, Hukuman Seumur Hidup Menanti

Pada tahap penyaluran pertama pada Januari 2024 lalu, banyak KPM baru yang tidak terdaftar sebagai penerima BPNT atau PKH tetapi mendapatkan beras 10 kilogram.

Selain bantuan sosial berupa beras 10 kilogram ini, pemerintah juga sedang menyalurkan bantuan sosial lainnya seperti PIP, BPNT, dan PKH melalui KKS Bank Himbara.

Proses pencairan ketiga bantuan sosial tersebut sedang berlangsung, namun mengalami beberapa perubahan baik dalam periode penyaluran maupun jumlah dana yang diberikan.

Contoh perubahan tersebut antara lain BPNT yang biasanya dicairkan selama dua bulan, namun kali ini hanya satu bulan dengan nominal Rp200.000 untuk bulan Januari dan April.

Sedangkan PIP yang awalnya bantuan Rp1.000.000 untuk anak SMA, kini meningkat menjadi Rp1.800.000.

Baca Juga: Persib Didenda Rp50 Juta, PT PBB Imbau Bobotoh Tetap Tertib Jelang Final Championship Series

Sementara PKH, KPM KKS akan menerima bantuan selama dua bulan, yaitu Mei - Juni, sedangkan alokasi melalui Kantor Pos disalurkan selama tiga bulan, yaitu April - Juni.

Ciri-ciri Penerima Bantuan Beras 10 kg

Ada beberapa ciri-ciri khusus bagi KPM baru yang menjadi penerima BLT Februari 2024 beras 10 kilogram.

Salah satunya adalah penggunaan data KTP yang terdaftar dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) sebagai referensi untuk penyaluran bantuan sosial kali ini.

Sebagian besar data P3KE tidak terdaftar sebagai KPM BPNT atau PKH, dan mayoritas nama yang tercantum dalam data P3KE adalah nama kepala keluarga.

Meskipun demikian, tidak ada larangan bagi KPM BPNT dan PKH untuk tetap menerima bantuan sosial berupa beras 10 kilogram ini.

Untuk pencairan tahun ini, pemerintah memutuskan untuk memberikan surat undangan dengan kode barcode yang berlaku selama enam bulan. Artinya, KPM tersebut akan menerima bantuan beras 10 kilogram hingga bulan Juni 2024.***

Editor: Mutia Tresna Syabania

Tags

Terkini

Terpopuler