Ini Sederet Dokumen Persyaratan Pra Pendaftaran 2023 Jenjang SMA dan SMK yang Wajib Dibawa Putra Putri Anda

16 Mei 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi Siswa Siswi SMA/ YouTubr SMA N 1 Tegal /

POTENSI BISNIS - Tahap pra pendaftaran sebelum dimulainya Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) telah resmi dimulai sejak 10 Mei 2023 lalu.

Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang belum melakukan tahap pra pendaftaran, mereka masih diberikan kesempatan untuk melakukannya hingga 9 Juni 2023 mendatang. Tahap pra pendaftaran ini diperuntukkan bagi CPDB dengan kriteria tertentu yang memiliki Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

Baca Juga: Segini Uang Pensiun PNS Setelah Meninggal, Update Tunjangan ASN 2023 Semua Golongan

Melansir informasi dari akun Instagram @disdikdki pada 13 Mei 2023, terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan dalam melakukan pra pendaftaran, termasuk persiapan berkas atau dokumen yang menjadi persyaratan.

Khusus untuk jenjang pendidikan SMA/SMK, berikut adalah dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan pada tahap pra pendaftaran 2023, termasuk SK Kepala Sekolah yang sangat penting untuk tidak terlewatkan. Simak selengkapnya:

Baca Juga: Segini Uang Pensiun PNS Setelah Meninggal, Update Tunjangan ASN 2023 Semua Golongan

  1. Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta dengan batas waktu paling lambat tanggal 1 Juni 2022.
  2. Rapor SMP/SMPLB/MTs kelas 7 (semester 1 dan 2).
  3. Rapor SMP/SMPLB/MTs kelas 8 (semester 1 dan 2).
  4. Rapor SMP/SMPLB/MTs kelas 9 (semester 1).
  5. Jika tidak ada, Rapor Paket B dapat digunakan sebagai pengganti.
  6. Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dapat digunakan untuk mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris.
  7. Sertifikat Akreditasi sekolah asal CPDB.
  8. Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor CPDB dalam satu sekolah dari sekolah asal.
  9. Sertifikat prestasi akademik yang diraih oleh CPDB.
  10. Sertifikat prestasi non-akademik yang diraih oleh CPDB.
  11. Sertifikat hasil seleksi ketat yang didapat oleh CPDB, bukan dari perlombaan.
  12. Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tentang kepengurusan OSIS/MPK bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus OSIS/MPK di sekolah asal.
  13. Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tentang susunan pengurus Ekstrakurikuler (Ekskul) bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus Ekskul di sekolah asal.
  14. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menegaskan keabsahan dokumen dari orang tua/wali CPDB dan harus dibubuhi materai.

Baca Juga: Kuota Terbatas! PLN Buka Loker Gaji Rp 15 Juta, Cepat Cek Link Pendaftaranya

Dokumen-dokumen tersebut merupakan persyaratan penting yang harus dipenuhi dalam tahap pra pendaftaran 2023 untuk jenjang SMA/SMK. Namun, terdapat perbedaan persyaratan dokumen pra pendaftaran antara jenjang SMP dan SMA/SMK.

Untuk jenjang SMP, tambahan persyaratan yang harus dipenuhi adalah SK Kepala Sekolah terkait kepengurusan OSIS/MPK/Ekskul bagi CPDB yang aktif berorganisasi.

Penting bagi CPDB untuk tidak mengabaikan persyaratan ini, karena dokumen-dokumen tersebut akan diunggah secara daring melalui laman Sidanira yang telah disediakan khusus untuk tahap pra pendaftaran ini.

Bagi CPDB yang memenuhi syarat tertentu, tahap pra pendaftaran ini merupakan kewajiban untuk dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran pada jalur PPDB 2023 yang tersedia.

Dengan persyaratan yang telah ditentukan ini, diharapkan proses pendaftaran PPDB 2023 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Daftar Lowongan Kerja Rekrutmen Bersama BUMN 2023 untuk Lulusan SMA dan SMK, Cek Disini!

SK Kepala Sekolah terkait kepengurusan OSIS/MPK/Ekskul menjadi salah satu dokumen yang tidak boleh terlewatkan.

Jadi, bagi CPDB yang ingin melanjutkan pendidikannya di jenjang SMA atau SMK, segeralah mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Pendaftaran PPDB 2023 menjadi momen penting bagi para calon peserta didik baru dalam melanjutkan pendidikan mereka. Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, diharapkan mereka dapat terdaftar secara sukses dan melanjutkan perjalanan pendidikan menuju masa depan yang cerah.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler