Penumpang Kereta Api Tak Perlu Tes Antigen, Berikut Syarat Lengkapnya

9 Maret 2022, 12:32 WIB
Penumpang Kereta Api Tak Perlu Tes Antigen, Berikut Syarat Lengkapnya/ilustrsi. Instagram/kai121_ /


POTENSI BISNIS - Pihak Kereta Api Indonesia (Persero) telah memberlakukan mulai 9 Maret 2022, penumpang Kereta Api (KA) tak perlu tes antigen saat proses boarding di stasiun.

Hal tersebut beralasan bahawa penumpang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga.

Menurut Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, aturan baru itu menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022.

Baca Juga: Awal Maret 2022, PT KAI akan Uji Coba Kereta Api Cibatu-Garut dengan 250 Kursi Gratis

Aturan tersebut tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutur Joni Martinus, dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News, Rabu 9 Maret 2022.

Ia menjelaskan, untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Mengejutkan, Tetiba Andin Siuman setelah Aldebaran Nyanyikan Lagu 'Tanpa Batas Waktu'  di Ikatan Cinta

Adapun hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Di bawah ini persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru.

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

1. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-

2. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan, dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Mengejutkan! Reyna Mendengar Percakapan Al dan Nino, Om Baik Makin Dibenci di Ikatan Cinta Hari Ini

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orangtua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kereta Lokal

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi:

1. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang. Tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tuturnya.

Berdasarkan, SE Kemenhub No 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh yaitu maksimum 100 persen.

Kendati demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler