Anies Baswedan Naikkan UMP 2022 DKI Jakarta Sebesar 5,1 Persen

18 Desember 2021, 13:08 WIB
Potret Gubernur DKI Jakarta. Anies Baswedan Naikkan UMP DKIT Jakartar 2022 Sebesar 5,1 Persen. /YouTube/Anies Baswedan/

POTENSI BISNIS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854.

Sebelumnya, Anies Baswedan menetapkan hanya 0,85 persen sebesar Rp4.453.935, namun kini telah direvisi.

Maka dari itu, kenaikan UMP 2022 mencapai Rp225.667 atau lebih besar dari UMP 2021 mencapai Rp4.416.186.

Baca Juga: Anies Baswedan Minta Menaker Tinjau Ulang Formula Penetapan UMP DKI Jakarta 2022

Bahkan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.

"Terlebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," kata Anies Baswedan di Jakarta, Sabtu, 18 Desember 2021, dikutip PotensiBisnis.com dari laman ANTARA News.

Anies menjelaskan, revisi tersebut berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Baca Juga: Sebab Postingan Instagram eks Persib Lenyap, Ini Jawaban Geoffrey Castillion

"Kemudian inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar 3 persen atau berada pada rentang 2 hingga 4 persen," ujarnya.

Menurutnya, keputusan itu juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait.

Serta dengan semangat kehati-hatian di tengah mulai bergeraknya laju ekonomi di Jakarta.

Baca Juga: Resep Pancake, Mudah Dibuat di Rumah dan Rasanya Dijamin Lezat

"Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," jelas Anies.

Anies menegaskan, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Anies, tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama enam tahun terakhir (2016-2021) adalah 8,6 persen dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Baca Juga: Bocoran Sosok Pemain Anyar Pengganti Wander Luiz, Manajemen Persib Beri Kejutan Ini

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha," tegasnya.

Di samping itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi di ibu kota selama Januari hingga November 2021 sebesar 1,08 persen.

Tak hanya itu, rata-rata inflasi nasional selama Januari-November 2021 sebesar 1,30 persen.

Anies mengatakan, pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP 2022.

Hal tersebut dilakukan menggunakan variabel inflasi 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51 persen.

"Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022," katanya.

Anies menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta berusaha meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja.

"Dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan bagi keluarga pekerja," ujar Anies.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler