Bantuan Subsidi Gaji 2021 Cair, Simak Cara Cek Nama Penerima Via Online dan Syarat Lengkap di Sini

11 Agustus 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi: Bantuan Subsidi Gaji 2021 Cair, Simak Cara Cek Nama Penerima Via Online dan Syarat Lengkap di Sini.* /unsplash/Mufid Majnun

POTENSI BISNIS - Bantuan Subsidi Gaji/Upha (BSU) 2021 Rp1 juta mulai cair pekan ini, untuk para pekerja/buruh yang memenuhi syarat.

BSU 2021 atau Bantuan Subsidi Gaji merupakan satu di antara jenis bantuan PPKM yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.

Besaran Bantuan Subsidi Gaji 2021 ini diketahui yakni Rp1 juta, yang disalurkan sekaligus memang tengah ditunggu-tunggu sekitar 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji 2021 Secara Online, Kemnaker Mulai Transfer ke Rekening Pekerja?

Dana BSU 2021 untuk pekerja diberikan untuk dua bulan sehingga setiap bulannya pekerja akan menerima Rp500.000.

Jumlah tersebut lebih rendah dari nominal atau dana Bantuan Subsidi Upah pada tahun sebelumnya.

Penyaluran dana BSU 2021 ini lewat transfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN, untuk Aceh melalui BSI.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 Agustus 2021: Olah TKP Kasus Roy Dinilai Janggal, Mama Rosa Histeris Elsa Dibebaskan?

Sebagai informasi, penerima BLT Subsidi Gaji 2021 ini lebih sedikit dibandingkan program yang sama tahun 2020.

Pasalnya, terdapat batasan nominal gaji yang lebih sedikit, dan hanya berlaku untuk pekerja yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Adapun verifikasi data penerima BSU;

1. WNI

2. Kategori Peserta Penerima Upah

3. Status Aktif BPJS Ketenagakerjaa sampai 30 Juli 2021

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 11 Agustus 2021: Rumahnya Jadi Saksi Bisu Elsa Bunuh Roy, Nino Muak Siapkan Surat Cerai

4. Upah paling banyak Rp3,5 juta (jika UMP/UMK lebih dari Rp3,5 juta, menggunakan UMP/UMK wilayah tersebut).

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan 3 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021)

6. Sektor Usaha

7. Bukan penerima Kartu Prakerja, PKH, dan Banpres Produktif UKM

8. Kelengkapan sesuai format dan duplikasi data.

Baca Juga: Lengkap! Cara Daftar Bansos Kemensos, Cek Nama Penerima BST Rp600 Ribu, PKH Dicairkan hingga September 2021

Adapun cara cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji, bisa secara online di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Rp1 Juta, Begini Cara Cek Penerima BSU atau Bantuan Subsidi Gaji melalui Online Tangkapan Layar/www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu

Scroll atau geser ke bagian bawah

Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi

Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir

Centang kode captcha

Klik "Lanjutkan"

Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak.

Kendati demikian, membludaknya jumlah kunjungan, membuat situs ini sulit diakses dan perlu berulangkali untuk mencobanya.

Sementara itu, pada Juni 2021, Kementerian Ketenagakerjaan sudah merilis sejumlah kriteria penerima BSU 2021.

Berdasarkan Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021, kriteria penerima BSU sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja/Buruh penerima upah.

Pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler