Masuk 7 Syarat Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Segera Siapkan Rekening Aktif

3 Agustus 2021, 08:02 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. Sebegai informasi, pemerintah bersiap menyalurkan BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ke karyawan di daerah PPKM Level 4 dan PPKM Level 3. /potensibisnis.com/pixabay/emaji/

POTENSI BISNIS - Jika kamu pekerja atau buruh yang masuk dalam 7 syarat kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya segela lakukan langkah ini.

Di antaranya Anda harus membuat rekening atau jika sudah memiliki dipastikan aktif.

Sebegai informasi, pemerintah bersiap menyalurkan BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ke karyawan di daerah PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.

Baca Juga: BLT UMKM Cair Agustus 2021, Begini Cara Ambil Nomor Antrean, Tak Usah Datang Langsung ke BRI dan BNI

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah memperkirakan bansos pandemi Covid-19 Rp 1 juta ini dicairkan untuk 8,7 juta orang karyawan.

Namun, pada prosesnya nanti, pencairan akan dilakukan secara bertahap.

"Diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja atau buruh menjadi calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah," kata Ida saat konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Kemenaker, Jumat 30 Juli 2021.

Baca Juga: Segera Cek Rekening Anda, BSU Rp1 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Mulai Disalurkan Bertahap

Baca Juga: BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Disalurkan, Menaker Minta Serahkan Nomor Rekening Aktif

Program BSU subsidi gaji ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Aturan terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan itu diteken Menaker Ida pada 28 Juli 2021.

Pada Permenaker, ada sejumlah syarat karyawan agar bisa mendapatkan bantuan tunai Rp 1 juta.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos Cair Agustus 2021, Login cekbansos.kemensos.go.id

Berikut 7 syarat kriteria penerima bantuan:

1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.

5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.

7. Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).***

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler