DITOLAK! Perhatikan 6 Syarat Penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

23 Juli 2021, 08:50 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. Kamu bisa menyimak 6 syarat yang akan menerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta. Informasinya Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta akan dibagikan kepada 8 juta buruh atau karyawan. //potensibisnis.com/pixabay/emaji//

POTENSI BISNIS - Jangan sampai kamu menjadi yang ditolak saat ada program Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta.

Kamu bisa menyimak 6 syarat yang akan menerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta.

Informasinya Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta akan dibagikan kepada 8 juta buruh atau karyawan.

Baca Juga: Jadwal Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Ini Penjelasan Menaker dan Menkeu

Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.

Baca Juga: Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Disalurkan ke 49 Wilayah, Cek Daerahmu di Sini

Baca Juga: WAJIB ADA! Syarat Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Rp1 Juta, 8 Juta Buruh Kesempatan Dapat Cuan

Berikut syarat penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pekerja/Buruh penerima Upah

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV

5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta

6. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM

Transfer via rekening bank

Wajib diperhatikan, data yang menjadi sumber siapa penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta adalah dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida menilai data tersebut paling akurat dan lengkap.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap," tutur Menaker.

Lanjutnya, dengan data tersebut akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida.

Jika sudah menerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta adalah dari BPJS Ketenagakerjaan, nantinya buruh atau karyawan akan mendapat bantua melalui mekanisme transfer via bank.

"BSU ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," kata Menaker Ida.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler