POTENSI BISNIS – Pemerintah pusat melalui Kemenkop UKM menyediakan program untuk pelaku usaha di Indonesia.
Kabarnya, bantuan tersebut hanya untuk 1300 pelaku UMKM. Program ini diperuntukan bagi mereka yang belum pernah meneriman bantuan BPUM UMKM.
Kemenkop belum lama ini merilis program Bantuan Dana Bagi Wirausaha.
Baca Juga: Daftar Lengkap Game Online yang Diadukan ke Pemerintah untuk Segera Diblokir
Nominal bantuan yang diberikan Rp 7 juta.
Pada program bantuan ini Kemenkop UKM memprioritaskan 3 kelompok UKM dalam menerima dana bantuan Rp 7 juta, yaitu:
Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Cinta Besok 23 Juni 2021: Leo Buat Pasangan Anda Tergila-gila, Cancer Luangkan Waktu
Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua, dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Jika pelaku UMKM merasa termasuk ke dalam tiga hal prioritas di atas, selanjutnya pelaku UMKM harus memenuhi syarat dan berkas pendaftaran yang ditetapkan Kemenkop UKM agar lolos mendapatkan dana bantuan Rp7 juta:
Baca Juga: Prediksi Ceko vs Inggris Euro 2020: Bakal Jadi Duel Pemain West Ham, Live Streaming RCTI dan Mola TV
Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan
Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
- Memiliki NIK KTP
- Usia maksimal 45 tahun
- Memiliki rekening tabungan aktif
- Memiliki NIB atau SKDU
- Memiliki NPWP aktif
- Pendidikan paling rendah SMP
- Belum pernah menerima program bantuan dari KemenkopUKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis
- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD.
- Ketika sudah memenuhi syarat di atas, pelaku UMKM dapat langsung mengajukan proposal ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat dengan dilengkapi berkas sebagai berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Rekening tabungan
- NPWP
- NIB/SKDU
- Fotokopi ijazah
- Fotokopi sertifikat pelatihan
- Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari KemenkopUKM
- Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
- Surat pengantar/dukungan.
- Adapun prosedur pendaftaran untuk mendapatkan dana bantuan Rp 7 juta tersebut adalah sebagai berikut:
- Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat
- Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat
- Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa.
Pihak terkait nantinya akan menghubungi peserta yang dinyatakan lolos untuk verifikasi berkas pencairan.
Wirausahawan terpilih nantinya akan mendapatkan dana bantuan Rp 7 juta yang disalurkan ke rekening masing-masing.
Bagi pelaku usaha mikro yang masih bingung mengenai program bantuan ini dapat langsung menghubungi Dinas Koperas dan UKMK terdekat.
"Info lebih lanjut, silahkan hubungi Dinas terkait Koperasi dan UMKM di daerah masing-masing," tulis Kemenkop UKM.
Demikian informasi mengenai dana bantuan Rp 7 juta dari Kemenkop UKM yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha mikro apabila NIK KTP tak terdaftar di eform.bri.co.id untuk dapat Banpres BPUM.***