Terkait Sembako kena PPN, Anggota Komisi XI DPR RI: Pemerintah Pertimbangkan Optimalisasikan Penerimaan Negara

11 Juni 2021, 18:34 WIB
Pemerintah berencana kenakan PPN atas sembako. /Pixabay/Em Aji


POTENSI BISNIS - Rencana Pemerintah kenakan pajak sembako menuai polemik baru dari kalangan masyarakat.

Kebijakan terkait sembako kena PPN 12 persen itu, dinilai malah akan semakin melemahkan dan memberatkan perekonomian masyarakat.

Oleh karenanya, muncul berbagai kritikan lantaran banyak yang tak setuju dengan kebijakan yang akan dikeluarkan itu.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Besok 12 Juni 2021: Euro 2020 di RCTI dan Captain Tsubasa di MNCTV

Terlebih kondisi ekonomi saat ini, masih terdampak pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum usai.

Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin pun menanggapi hal tersebut, dan meminta Pemerintah mempertimbangkan kembali rencana sembako kena Pajak Pertambaan Nilai (PPN) di masa pemulihan ekonomi Indonesia saat ini.

Menurut Puteri, meskipun belum sampai pada tahap pembahasan, dirinya berharap agar pemerintah lebih mengoptimalisasikan penerimaan negara bukan dari bahan pokok masyakat.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Sabtu 12 Juni 2021 di Bandung Raya dan Pangandaran

"Semestinya kita juga menyisir anggaran-anggaran yang tidak urgent untuk bisa mengoptimalisasikan anggaran yang bisa kita pakai untuk penanganan pandemi Covid-19 dari sektor kesehatan juga ekonoi," kata Puteri dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Kamis 10 Juni 2021.

Sebelumnya, pemerintah merenacakan kenakan pajak pada kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Kabijakan tersebut, akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diattur dalam revisi Undang-Undang No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Wacana Pendidikan dan Sembako Kena PPN, Wakil Ketua DPR RI: Tidak Akan Jalan Jika Bebankan Rakyat

Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat tak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Barang itu meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Kemudian, dalam Rapat Pembahasan Pagu Indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN Tahun 2022 itu, politisi Fraksi Golkar tersebut memberikan masukan guna meningkatkan kualitas belanja yang lebih produktif.

Tentunya pemerintah bisa meningkatkan efisiensi belanja birokrasi. Puteri pun memberikan beberapa contoh lembaga dan kementerian yang mampu melaksanakan kualitas belanja.

“Kementerian Keuangan saja bisa mencapai efisiensi sekitar Rp1,25 triliun, tentu bisa diakumulasikan dengan kementerian/lembaga lain, yang jumlahnya bisa lebih besar lagi,” ujarnya.

Ia juga menuturkan, saat pihaknya melakukan rapat dengan BPKP, menyebutkan efisiensi pengeluaran negara sepanjang 2020 yang telah dilakukan oleh BPKP mencapai Rp48,35 triliun.

Kemudian penyelamatan keuangan negara atau daerah mencapai Rp12 triliun, serta peningkatan penerimaan negara sebesar RP354,4 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Puteri menyoroti soal kementerian dan lembaga negara yang belum secara aktif melibatkan UMKM dalam meningkatkan kualitas belanja produktif.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, nilai belanja pengadaan di tingkat kementerian/lembaga yang melibatkan UMKM masih hanya 11 persen.

Oleh karena itu, ke depannya, Puteri berharap kementerian/lembaga bisa mengoptimalkan belanja pengadaan barang dan jasa dengan melibatkan UMKM.

“Apalagi, di tengah pandemi Covid-19 ini yang menyebabkan pelemahan permintaan tentu harapan belanja pengadaan pemerintah menjadi penyelamat atas daya tahan UMKM yang masih lemah,” kata Puteri.***

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com,"Anggota DPR Minta Pemerintah Optimalkan Penerimaan Negara daripada Terapkan Pajak Sembako".

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler