THR dan Gaji ke-13 ASN Segera Cair, Simak Besaran Secara Rinci dan Jadwal Penyalurannya

30 April 2021, 18:51 WIB
Ilustrasi THR dan gaji ke-13 ASN yang segera cair.* //DOK PR/


POTENSI BISNIS - Jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gaji ke-13 segera cair.

Sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, THR dan gaji ke-13 ASN untuk anggota TNI/Polri, dan pensiunan akan diterima pada H-10 jelang hari raya Idul Fitri atau lebaran.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Catat! Jadwal Pemberian THR 2021 dan Gaji ke-13 ASN, Jokowi Sudah Teken PP Tersebut

"Untuk penyaluran dilakukan mulai pada periode H-10 sampai H-5 sebelum lebaran Idul Fitri," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers daring, Kamis 29 April 2021.

Adapun untuk rincian THR ASN Kementerian/Lembanga maupun TNI/Polri Rp7 triliun, PNS daerah dan PPPK Rp14,8 triliun dan pensiunan Rp9 triliun.

Selain THR, Menkeu Sri Mulyani juga memastikan ASN maupun anggota TNI/Polri juga akan mendapatkan gaji-13.

Baca Juga: Hasil Latihan Bebas 1 MotoGP Spanyol 2021: Marc Marquez Beri Kejutan Tapi yang Tercepat Brad Binder

Menurut bendahara negara itu, waktu pembayaran gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri akan dilakukan pada bulan Juni mendatang.

"Terkait pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan pada Juni 2021," sambung Menkeu.

Perihal petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 itu pun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 42/PMK.05/2021.

Di dalamnya mengandung penjelasan mengenai THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN di antaranya;

1. PNS dan CPNS

2. PPPK

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri, dan

5. Pejabat Negara

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI/Polri meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak temasuk tunjangan kinerja.

Di dalam PMK dijelaskan, THR dan gaji ke-13 ASN 2021 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Adapun rincian komponen THR dan gaji ke-13 ASN, baik PNS, PPPK, Prajurit TNI/Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai non-PSN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik terdiri dari 4 hal berikut;

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya, dan pangkatnya.

THR dan gaji ke-13 untuk CPNS terdiri atas;

1. 80 persen dari gaji pokok PNS

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang

4. Tunjangan umum

THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima, pensiunan terdiri atas;

1. Pensiun pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan

***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler