Begini Proses Pencairan Dana BPUM BNI 2021, Kemenkop UKM Ingatkan Patuhi Prokes

21 April 2021, 16:38 WIB
Proses Pencairan Dana BPUM BNI 2021, Kemenkop UKM Ingatkan Patuhi Prokes /Dok. Bank BNI

POTENSI BISNIS – Setelah Anda dipastikan sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021, maka kini tentu Anda ingin mengetahui bagaimana proses pencairan dana tersebut.

Kementerian Koperasi dan UKM telah memastikan proses penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tertib.

Menurut Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, dari hasil pantauan   di beberapa daerah, ada pencairan BPUM yang tidak tertib.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BPUM BLT UMKM 2021 di BNI dan BRI, Siapkan KTP Anda Segera LOGIN ke 2 Situs Ini

Sehingga hal ini menimbulkan antrian panjang dan menyebabkan terjadinya kerumunan.

Kementerian Koperasi dan UKM diketahui telah berkoordinasi dengan Bank penyalur, seperti Bank BRI dan Bank BNI terkait hal ini.

Pengaturan proses pencairan harus lah sesuai dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang ketat juga berkoordinasi dengan aparat pemerintah dan keamanan setempat.

Baca Juga: 6 Negara dengan Waktu Berpuasa Tercepat di Dunia

Bagi Anda yang ingin mengetahui proses atau cara pencairan pencairan dana bagi nasabah BNI yang menerima BPUM 2021, perhatikan hal-hal berikut ini:

Pertama, Anda harus menandatangani dan menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) di cabang BNI yang dipersyaratkan sesuai ketentuan Kemenkop UKM.

Kedua, jangan lupa membawa eKTP, Kartu ATM, dan buku tabungan pada saat datang ke cabang BNI karena Anda akan diminta untuk menunjukan hal-hal tersebut.

Baca Juga: 4 Tips agar Puasa Jadi Momen Bangkit dari Pandemi Covid-19

Ketiga, setelah semua persyaratan terpenuhi, maka Anda bisa mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, dan kantor cabang BNI terdekat.

Namun, jika Anda ingin melakukan penarikan di ATM bank lain atau di Agen46, maka Anda akan dikenakan biaya.

Pihak BNI menghibu nasabahnya untuk menggunakan fasilitas e-channel BNI (mobile banking, BNI Direct, SMS banking, internet banking) agar Anda dapat melakukan transaksi dari mana pun berada.

Lalu bagi Anda yang membutuhkan informasi lebih lanjut, maka Anda bisa menghubungi layanan BNI Call di 1500046.

Sebenarnya Kementerian Koperasi dan UKM juga sudah memberikan sosialisasi terkait SOP pencairan bagi Anda yang berada di daerah agar dapat beradaptasi dengan tata cara penyaluran terbaru.

“Karena memang, untuk tahun 2021, beberapa penerima lama mendapatkan lagi, bersama penerima baru, yang dicairkan secepat mungkin, untuk mendongkrak ekonomi kita di kuartal I,” kata Eddy pada Selasa 20 April 2021.

Bagi Anda yang tidak lolos validasi seperti yang dimaksud dalam pasal 10A Permenkop 2 Tahun 2021, maka dapat diusulkan kembali pada tahun 2021 dengan mekanisme dan pengaturan tahun 2021.

“Disamping itu, secara bersamaan juga dapat diusulkan pelaku usaha mikro yang belum pernah diusulkan sama sekali tahun sebelumnya,” katanya.

Kementerian Koperasi dan UKM  berencana akan melakukan proses elektronik dalam penyaluran BPUM.

Hal ini juga akan diterapkan untuk Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari penerima.

Diharapkan dengan proses tersebut nantinya bisa mempersingkat waktu dan mempermudah pelaku usaha mikro untuk menghindari antrian.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler