Mau Daftar CPNS 2021? Siapkan Dokumen yang Harus Diunggah di Laman sscn.bkn.go.id

15 Maret 2021, 14:58 WIB
Mau Daftar CPNS 2021? Siapkan Dokumen yang Harus Diunggah di Laman sscn.bkn.go.id /tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

POTENSI BISNIS - Pendaftaran CPNS 2021 dilakukan secara online melalui laman website sscn.bkn.go.id.

Saat melakukan pendaftaran, anda akan diminta untuk mengupload beberapa dokumen.

Berikut ini beberapa dokumen yang harus dipersiapkan jelang pendaftaran CPNS 2021 merujuk pada dokumen CPNS tahun sebelumnya.

Baca Juga: Live Streaming RCTI: Ikatan Cinta Hari Ini 15 Maret 2021, Akhirnya Andin Bongkar Rahasia Besar Elsa ke Al

  • Pasfoto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
  • Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
  • Transkrip asli.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zatzat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.
  • Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani. 

Surat pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 yakni:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier Selasa, 16 Maret 2021: Virgo Beruntung Namun Leo Ada Sedikit Masalah

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. 

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah). 

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. 

Baca Juga: Terkait Kasus Video Syur 19 Detik, Gisel Janji Besok Sidang Datang dan Berikan Keterangan

Dalam rekruitmen seleksi pegawai pemerintah tahun 2021 kali ini terbagi menjadi dua jalur.

Pertama, jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Kedua, jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Daftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 akan segera dibuka.

Pendaftaran CPNS 2021 kini sedang dalam proses pematangan.

Segala bentuk persiapan pendaftaran CPNS 2021 sedang dilakukan oleh pemerintah.

Pembeda CPNS 2021 dengan pendaftaran CPNS sebelumnya, kali ini CPNS 2021 akan membuka juga seleksi PPPK.

Berpaa Kuota Seleksi PPPK?

Pemerintah pada thun 2021 direncanakan akan merekrut lebih banyak jenis pendaftaran seleksi PPPK.

Seleksi PPPK ini berjumlah 1.111.500 formasi.

Baca Juga: Rapat Kerja Nasional Kemenpora Menghasilkan Susunan Grand Design Keolahragaan Nasional

Kuota PPPK untuk formasi Guru?

1 juta formasi disiapkan untuk tenaga kependidikan atau formasi guru.

Sementara, 70 ribu untuk seleksi PPPK untuk pegawai non guru yang ditempatkan di instansi daerah.

Lalu sisanya 41.500 untuk sleeksi PPPK pegawai instansi pusat non guru.

Berpa Kuota Seleksi PPPK?

Sementara untuk kebutuhan CPNS kali ini pemerintah mengalami perubahan.

160.500 total kebutuhan untuk formasi CPNS 2021.

Dengan perhitungan 119.000 orang pegawai akan direkrut melalui jalur CPNS 2021 yang akan ditempatkan di instansi daerah.

Sementara, untuk 41.500 orang akan diseleksi melalui jalur CPNS 2021 dan ditempatkan di instansi pusat.

Demikian informasi seputar seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021, persiapkan berkasnya dari sekarang.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler