Pemerintah Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Properti, Begini Kriteria dan Syaratnya

2 Maret 2021, 17:09 WIB
Insentif PPnBM Berlaku mulai Maret 2021 Daftar 21 Mobil Yang Mendapat Insentif PPnBM /Zonapriangan.com/Yudhi Prasetiyo

POTENSI BISNIS – Pemerintah akan memberikan Insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor, serta sektor Properti berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Hal ini dilakukan pemerintah guna menjaga ritme akselerasi peluang pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor ini akan diberikan kepada kendaraan sampai dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4×2.

Selain itu yang memiliki local purchase minimal sebesar 70 persen dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.

Nantinya PPnBM Kendaraan Bermotor yang ditanggung oleh pemerintah ini akan diberikan secara bertahap.

Seperti untuk masa pajak Maret - Mei 2021 akan diberikan 100 persen.

Baca Juga: Udate Covid-19 Sore Ini, Masyarakat Harus Waspada Sebab Kasus Masih Terus Bertambah

Lalu, 50 persen untuk masa pajak Juni – Agustus 2021 dan 25 persen untuk Masa Pajak September – Desember 2021.

Sedangkan untuk kebijakan insentif sektor properti berupa diskon pajak melalui fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), diberikan untuk penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun.

Keringanan ini akan diberikan selama enam bulan, terhitung mulai Maret 2021.

Pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar.

Lalu, PPN DTP sebesar 50 persen bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Besok 3 Maret 2021 Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Cek Lokasinya di Sini!

Syarat untuk bisa mendapatkan insentif PPN DTP tersebut ialah harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.

Maksudnya merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Nantinya akan diberikan maksimal untuk 1 unit rumah tapak/unit hunian rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Pemerintah berharap kebijakan diskon pajak untuk kendaraan bermotor dan sektor properti ini dapat menarik minat kelas menengah untuk melakukan konsumsi yang tinggi.

Baca Juga: Peringati Satu Tahun Covid-19 di Indonesia, Wamenkes: Varian Baru B117 dari Inggris Sudah Ditemukan Dua Kasus

Belanja barang tahan lama atau durable goods (kendaraan bermotor dan properti) diharapkan mampu menjadi stimulan konsumsi rumah tangga, yang memiliki kontribusi terbesar bagi pertumbuhan ekonomi

Pernyataan terkait hal-hal diatas, disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin 1 Maret 2021, yang diisi oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ada juga Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler