Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021 Cair? Ini Penjelasannya

24 Januari 2021, 10:30 WIB
Info BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Tahun 2021, Ini Penjelasan Menaker Ida. /Instagram.com/@kemnaker/


POTENSIBISNIS - Pencarian Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan sangat dinantikan masyarakat.

Selain untuk mendapatkan tambahan uang, bantuan juga dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan.

Ada informasi mengenai Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin tiga Tahap satu Tahun 2021.

Baca Juga: Siswi Non Muslim Di Sumbar Dipaksa Berjilbab, Ketua Komnas PA: Ada Sanksi Tegas

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, subsidi gaji atau upah BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang satu telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.

Sedangkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.693.022.800.000 atau jika dipresentasikan sebesar 98,71 persen.

“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan,” kata Menaker Ida Fauziyah pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI, Senin 18 Januari 2021 di Jakarta yang dikutip PotensiBisnis.com dari Kemnaker.

Baca Juga: Melalui KPKNL KPK akan Lelang Sejumlah Barang pada 26 Januari, Cek lelang.go.id

Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dan dibekukan.

“Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan,” ujarnya.

Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Baca Juga: #UninstallWhatsApp Trending di Twitter, Ini 5 Meme Kocak Warganet Soal WhatsApp

Namun Menaker memastikan, penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida menambahkan.

Sebelumnya, Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih menyebutkan Kemnaker kembali melanjutkan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.

Baca Juga: Roy Suryo Tulis Pesan Menohok Pada Pelaku RASIS, Apa Benar Pakai Foto Jokowi, Ahok dan Erick Thohir Bisa Bebas

“Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini,” katanya, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Namun perlu digaris bawahi, Kemnaker menyalurkan bantuan berupa subsidi gaji atau upah kepada sisa karyawan yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020 lalu.

Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin tiga Tahap satu tahun 2021 ini, Menaker Ida belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021”, tutup Menaker Ida Fauziyah.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler