Panduan Lengkap Dapat BLT UMKM: Cara Daftar, Syarat, hingga Pencairan tanpa Biaya

- 20 Oktober 2020, 11:00 WIB
ILUSTRASI: Seseorang Mengambil Uang bertransaksi melalui ATM/
ILUSTRASI: Seseorang Mengambil Uang bertransaksi melalui ATM/ /Pixabay/mohamed_hassan

POTENSIBISNIS - Berikut adalah panduan lengkap cara mendapat bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di masa pandemi virus corona.

Program pemerintah ini dinamai BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM).

Nominal bantuan sebesar Rp 2,4 juta dengan jangka waktu hingga akhir November 2020.

Pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM, dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

Panduan Lengkap Dapat BLT UMKM: Cara Daftar, Syarat, hingga Pencairan BLT UMKM:

Cara daftar

Dapat ke Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.

Kemudian dinas akan memverifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM.

Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan koperasi yang berbadan hukum.

Penerima bisa diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Data yang harus dilengkapi:

NIK

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)

Bidang usaha

Nomor telepon

Cara Mendapatkannya:

Syarat penerima bantuan UMKM"

Memiliki usaha berskala mikro

WNI

Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Proses

Bantuan akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Jika pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Bantuan ini bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Maka, dalam proses pencairannya penerima tidak dikenakan biaya apa pun.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:

Buku tabungan Kartu ATM dan identitas diri Surat pernyataan

Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres sementara.

Jika penerima bantuan tidak memiliki rekening BRI, maka dapat mendatangi kantor BRI terdekat untuk mengurusnya.***

BLT UMKM hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari perbankan.

Penerima akan mendapatkan pemberitahuan dari bank penyalur apabila dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima bantuan.

Notifikasi tersebut dikirimkan melalui pesan SMS oleh bank penyalur.

Penerima harus melengkapi semua persyaratan dari dokumen hingga surat pernyataan.

Jika belum melengkapi dokumen tersebut, maka saldo BLT UMKM akan ditangguhkan.

Untuk menghindari adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, Aestika menekankan proses pencairan bantuan tersebut bersifat gratis alias tidak ada pungutan biaya.

Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya perlu datang ke kantor BRI terdekat, bukan ke tempat lain.***

 

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah