2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Belum pernah mendapatkan BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
6. Bukan PNS maupun PPPK (ASN).
7. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
8. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Hari ini menjadi terkahir penyaluran BLT UMKM untuk 1,5 juta orang. Tapi, masih ada kesempatan buat dua juta UMKM menerima BPUM pada dua bulan ke depan.
Berikut langkah pengecekan BLT UMKM 2021:
Cek di link eform.bri.co.id/bpum