PPKM Darurat Mulai Berlaku Hari Ini, Teten Masduki: Pelaku UMKM bisa Manfaatkan Platform Online

3 Juli 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi WFH. /Pixabay/Pexels

POTENSI BISNIS - Mulai Sabtu 03 Juli 2021, PPKM Darurat mulai berlaku di berbagai daerah pulau Jawa - Bali.

Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat dari 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

PPKM Darurat akan diterapkan di 45 Kabupaten atau Kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 Kabupaten atau Kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Live Streaming Ceko vs Denmark Euro 2020 Babak 8 Besar di RCTI dan Mola TV Malam Ini

Dengan adanya PPKM Darurat ini bisa menekan jumlah kasus Covid-19 yang belakangan ini kian meningkat.

Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Teten Masduki menyampaikan, jika PPKM Darurat dijalankan untuk kebaikan bersama mengatasi penyebaran Covid-19.

Hal tersebut dikutip potensibisnis.pikiran-rakyat.com Sabtu, 3 Juli 2021 dari Instagram resminya @kemenkopukm.

"Dimohon agar seluruh lapisan masyarakat khususnya pelaku usaha untuk mematuhi dan menjalankannya sesuai dengan peraturan pemerintah," kata Teten.

Teten menjelaskan, jika Covid-19 bersifat mata rantai yang penyebarannya sangat cepat.

"Harap diingat Covid-19 ini bersifat mata rantai perlu kedisiplinan dari seluruh pihak dan lapisan masyarakat untuk mengatasinya," ujarnya.

Teten menegaskan kepada pelaku usaha untuk terus berinovasi dalam mengembangkan produk di masa PPKM Darurat ini.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Besok Minggu 4 Juli 2021: Libra, Gemini dan Aquarius Harus Saling Memahami Pasangan Anda

"Bagi para pelaku UMKM, mari terus optimalisasi inovasi produk dan model bisnisnya," tegas Teten.

Khusunya di masa pemberlakuan PPKM Darurat ini pelaku usaha harus bisa memanfaatkan platform online untuk memperjualkan produknya.

"Manfaatkan platform penjualan online untuk memudahkan aktivitas usaha," katanya.

Teten mengingatkan, bagi pelaku usaha UMKM dan Koperasi di seluruh Jawa dan Bali untuk terus mengikuti aturan pemerintah di masa PPKM Darurat.

"Saya himbau untuk mengikuti peraturan yang berlaku dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang disarankan pemerintah dalam menjalankan kegiatan usaha," jelasnya.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler