Sebelum mendaftar, para tenaga honorer atau non ASN harus mengetahui pendataan ini hanya untuk orang yang memiliki 9 kriteria berikut:
- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN
- Tenaga non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021.
- Pembayaran gaji menggunakan APBN, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga.
- Pembayaran gaji menggunakan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga.
- Berusia paling rendah 20 tahun pada 31 Desember 2021
- Berusia paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
Ditayangkan sebelumnya di Zona Surabaya “Pendataan Non ASN Akan Berakhir Tanggal ini, Simak Cara Daftarnya” Pendaftaran pendataan non ASN 2022 dapat dilakukan melalui link resmi dari BKN berikut
Baca Juga: IKATAN CINTA Hari Ini, Elsa Gemetar Ketakutan Lihat Aldebaran Begini, Adik Andin Berusaha Menghindar
Tekan Disini Saja
https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
Adapun langkah pendaftaran dalam pendataan tenaga non ASN atau honorer, serta cara buat akun, bisa disimak berikut ini:
- Buat akun. Tenaga non ASN yang datanya telah didaftarkan operator instansi masing-masing wajib memiliki akun di link resmi BKN. Caranya yaitu:
- Klik “Buat Akun”.
- Cek data yang didaftarkan admin instansi dan isi data yang diperlukan.
- Klik “Lanjutkan”.