Kapan Waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah dan Apa Hukumnya? Simak Penjelasan Buya Yahya

29 April 2022, 11:00 WIB
ilustrasi zakat. Bulan Ramadhan dalam hitungan hari akan segera berakhir. Sebentar lagi kita akan menuju gerbang hari raya Idul Fitri./Pixabay. / Pixabay / aieed


POTENSI BISNIS - Bulan Ramadhan dalam hitungan hari akan segera berakhir. Sebentar lagi kita akan menuju gerbang hari raya Idul Fitri dan memasuki bulan Syawal.

Satu di antara kewajiban yang harus ditunaikan seorang muslim saat berakhirnya bulan Ramadhan adalah membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan seorang muslim yang dikeluarkan di bulan Ramadhan hingga menjelang hari raya Idul Fitri berupa bahan makanan pokok.

Baca Juga: Keutamaan Zakat Fitrah di Bulan Ramadhna, Satu di Antaranya Dapat Menambah Harta

Hukum zakat fitrah bagi setiap muslim adalah wajib, dengan besaran zakat yaitu 1 sha' atau setara dengan 4 mud (6-6,7 ons kemudian dikali 4), atau setara dengan 2,5kilogram bahan makanan pokok.

Makanan pokok yang dapat digunakan untuk zakat fitrah yaitu beras, jagung, gandum, sagu, kurma atau bahan makanan pokok lainnya.

Selain itu, bahan makanan yang di zakatkan lebih baik sama dengan yang kita konsumsi sehari-hari, atau dengan kualitas yang sama.

Jika kualitasnya lebih bagus, maka lebih baik. Tetapi jika kualitas bahan makanan pokok tersebut di bawahnya, maka tidak sah.

Baca Juga: Prediksi Ikatan Cinta: Andin Masuk Hutan Belantara Cari Aldebaran, Ammar Jegal Niat Mamanya Reyna Itu

Menurut mazhab Imam Syafi'i, dalam mengeluarkan zakat fitrah ini lebih baik dengan makanan pokok, dan jangan diganti dengan fitrah.

Hal ini sesuai dengan jumhur ulama, termasuk pada mazhab Imam Malik dan Imam Ahmad Ibnu Hambali.

Namun, dalam mazhab Imam Abu Hanifah, bahan makanan pokok tersebut boleh diganti dengan uang yang senilai harganya.

Dalam hal ini, uang yang digunakan untuk membayar zakat fitrah, setara dengan harga beras 2,5 kilogram atau 3,5liter bahan makanan pokok.

Baca Juga: MotoGP Spanyol 2022: Franco Morbidelli Bertekad Mengulang Momen Manis di Jerez

Dikutip PotensiBisnis.com dari laman YouTube Al-Bahjah TV, terdapat dua syarat terpenuhinya bagi seorang muslim untuk membayar zakat fitrah.

"Seseorang yang menemui bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri, maka wajib baginya untuk membayar zakat fitrah,” kata Buya Yahya.

Buya Yahya juga menjelaskan, dalam hal ini seseorang yang menemui bulan Ramadan.

Kemudian ia meninggal sebelum Idul Fitri di akhir bulan Ramadhan, maka ia tidak wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Jika ada seorang bayi lahir setelah waktu Magrib ketika akan memasuki malam takbiran, maka tidak diwajibkan baginya membayar zakat fitrah.

Baca Juga: Tes Psikologi: Bisa Ungkap Kecerdasan IQ Anda, Coba Jawab Pertanyaan dalam Artikel Ini

“Jika ada bayi lahir lima menit sebelum azan pada akhir bulan Ramadhan, maka baginya tetap diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Sama juga hukumnya untuk orang yang meninggal lima menit setelah azan Magrib, maka baginya juga wajib mengeluarkan zakat yang diambilkan dari harta peninggalannya sebelum dibagi,” kata Buya Yahya.

Berikut adalah batas waktu dan hukum membayar zakat fitrah menurut Buya Yahya.

1. Mubah (boleh), sejak awal bulan Ramadhan, sebab salah satu syaratnya sudah terpenuhi, yaitu memasuki bulan Ramadhan.

2. Wajib, setelah memasuki waktu hari raya yaitu ketika pada akhir bulan Ramadhan, atau memasuki malam bulan Syawal atau pada malam takbiran.

3. Sunnah, sebelum melaksanakan salat hari raya, karena waktu itu adalah waktu yang mendesak di mana seorang muslim fakir, di mana mereka pada hari raya menanti-nanti rezeki yang diberikan dari orang lain kepadanya.

Sehingga ada jaminan pada hari itu ada jaminan bahwa di hari itu untuk bersenang-senang dengan pemberian zakat tersebut.

4. Makruh, setelah salat hari raya sampai sebelum terbenamnya matahari, walaupun hukumnya makruh, tetap wajib membayarnya.

5. Haram, setelah waktu terbenamnya matahari pada hari raya Idul Fitri, maka hukum mengeluarkan zakat fitrah bagi orang tersebut adalah haram dan berdosa, karena sudah melalaikan waktu dalam membayarnya.

Itulah batas waktu dikeluarkannya zakat fitrah bagi seorang muslim. Jangan lupa untuk membayarkan, dan jangan sampai terlambat. Semoga Bermanfaat.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Youtube Albahjah Tv

Tags

Terkini

Terpopuler