POTENSI BISNIS - Sejumlah perusahaan media sosial seperti Twitter, Meta Platform (Facebook) dan Tiktok didenda oleh Rusia.
Hal tersebut diungkapkan Pengadilan Moskow menyusul kabar terbaru dalam serangkaian hukuman terhadap perusahaan teknologi asing tersebut.
Dilaporkan Reuters, dikutip pada Sabtu, 18 Desember 2021, Rusia mendendan Twitter, Meta (Facebook) dan Tiktok lantaran gagal menghapus konten yang dianggal ilegal oleh pemerintah.
Baca Juga: Kabar Gembira, Sekarang Pengguna TikTok Bisa Unggah Video 1080p
Moskow telah meningkatkan tekanan pada tiga perusahaan teknologi itu di tahun ini dalam kampanye yang dicirikan oleh para kritikus sebagai upaya pihak berwenang Rusia untuk melakukan kontrol yang lebih ketat atas internet.
Hal tersebut sesuatu yang mereka katakan mengancam untuk melumpuhkan kebebasan individu dan perusahaan.
Dikutip dari ANTARA, Pengadilan Distrik Tagansky Moskow mengatakan, Meta Platform telah didenda total 13 juta rubel (176.926 dolar AS) dalam tiga kasus administratif terpisah karena tidak menghapus konten.
Baca Juga: KALEIDOSKOP 2021: Gempa Bumi di Atas 5 SR yang Terjadi di Akhir Tahun 2021
Lebih lanjut, Twitter didenda 10 juta rubel dalam dua kasus, semenara itu Tiktok menerima penalti 4 juta rubel menurut kantor berita Rusia.
Twitter, Facebook dan Tiktok tidak segera berkomentar. Meta, bersama dengan Goolge Alphabet, menghadapi kasus pengadilan akhir bulan ini.
Karena dugaan pelanggaran berulang terhadap undang-undang Rusia tentang konten dan dapat didenda presentase dari pendapatan tahunannya di Rusia.
Rusia sudah memperlambat kecepatan Twitter sejak Maret sebagai tindakan hukuman untuk unggahan yang berisi pornografi anak.
Informasi penyalahgunaan narkoba atau panggilan untuk anak di bawah umur untuk bunuh diri.
Twitter membantah mengizinkan platformnya digunakan untuk mempromosikan perilaku ilegal.
Moskor juga menuntur 13 perusahaan teknologi asing dan sebagian besar dari AS, yang didirikan di Rusia pada 1 Januari.
Atau menghadapai kemungkinan pembatasan atau larangan langsung. Ketiga perusahaan yangdidenda tersebut ada dalam daftar itu.***