Cara Mendapatkan Uang Rp75.000, Anda Penasaran Ikuti Langkah Berikut Ini

- 17 Agustus 2020, 10:33 WIB
BI meluncurkan uang pecahan baru Rp 75 Ribu pada senin 17 Agustus 2020 melalui akun Youtube Bank Indonesia.
BI meluncurkan uang pecahan baru Rp 75 Ribu pada senin 17 Agustus 2020 melalui akun Youtube Bank Indonesia. /Instagram/@infodepok.id

Untuk mendapatkan uang Rp75.000 ini, BI membuka dua periode pemesanan yakni pada tanggal berikut :

1. Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten;

2. Periode pemesanan penukaran tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

Adapun syarat untuk mendapatkan uang tersebut, selain harus melakukan pendaftaran, warga pun harus memiliki KTP.

Jika sudah mendaftar, maka warga bisa mendapatkan uang tersebut pada tanggal berikut :

1. Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020 – 30 September 2020;

2. Bank Umum yang ditunjuk dan Kantor Pusat Bank Indonesia serta 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indoensia terhitung mulai 2 Oktober 2020 – selesai.

Dalam melakukan penukaran untuk memperoleh Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar, yaitu:

a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;

b. Membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah