Gak Ribet dan Gampang, Begini Cara Bikin SIM Online, Perhatikan Ujian Teori hingga Syarat-syaratnya

- 5 Februari 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi pemohon SIM. Siap-siap bagi Anda yang akan memohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru di masa Pandemi Covid-19 ini.
Ilustrasi pemohon SIM. Siap-siap bagi Anda yang akan memohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru di masa Pandemi Covid-19 ini. /PRBogor.com/

Usia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;

Usia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I, dan;

Usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.

Usia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;

Usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan

Usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

Persyaratan usia di atas berlaku untuk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

2. Administrasi

Persyaratan administrasi membuat SIM meliputi :

SIM baru

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah