Usia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
Usia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I, dan;
Usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
Usia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
Usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
Usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
Persyaratan usia di atas berlaku untuk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
2. Administrasi
Persyaratan administrasi membuat SIM meliputi :
SIM baru