Bansos PIP Kemdikbud Tahap 3 Cair Hari Ini, Cek Saldo Rekening Anda!

- 28 Oktober 2023, 15:55 WIB
Ilustrasi Bansos PIP/Tangkapan Layar/Kemendikbud
Ilustrasi Bansos PIP/Tangkapan Layar/Kemendikbud /

Dengan adanya PIP Kemdikbud, besar harapannya tidak ada lagi orang yang putus sekolah karena masalah biaya. Bansos PIP Kemdikbud berlaku untuk semua jenjang, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, dan mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia PIntar.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Tanpa Karena, Nuna Terjebak di Kamar Mandi, Analisa Daniel Berhasil

Syarat penerima Bansos PIP Kemdikbud tahap 3:

  • Siswa berasal dari keluarga yang terdata sebagai penerima PKH
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera
  • Terkena bencana alam.
  • Siswa yang terputus sekolah karena biaya
  • Dengan memenuhi syarat di atas, siswa akan menerima uang tunai mulai dari Rp 225 ribu hingga yang terbesar Rp1 juta per-siswa.

Demikian informasi yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah