Dengan adanya PIP Kemdikbud, besar harapannya tidak ada lagi orang yang putus sekolah karena masalah biaya. Bansos PIP Kemdikbud berlaku untuk semua jenjang, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, dan mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia PIntar.
Baca Juga: Sinopsis Cinta Tanpa Karena, Nuna Terjebak di Kamar Mandi, Analisa Daniel Berhasil
Syarat penerima Bansos PIP Kemdikbud tahap 3:
- Siswa berasal dari keluarga yang terdata sebagai penerima PKH
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera
- Terkena bencana alam.
- Siswa yang terputus sekolah karena biaya
- Dengan memenuhi syarat di atas, siswa akan menerima uang tunai mulai dari Rp 225 ribu hingga yang terbesar Rp1 juta per-siswa.
Demikian informasi yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat.***